Relaksasi Pembayaran Cicilan KTA Bank KEB Hana
Nasabah Yang Terhormat,
Bank KEB Hana sangat memahami bahwa pandemi COVID-19 telah menimbulkan banyak dampak kepada Debitur kami. Kami mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit sesuai dengan analisa Bank KEB Hana dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank dan peraturan regulator yang berlaku.
Debitur yang ingin melakukan permohonan kelonggaran/relaksasi kredit dapat melakukan permohonan kelonggaran/relaksasi kredit dengan langkah sebagai berikut:
- Debitur melakukan pengisian form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit KTA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Debitur mengunduh form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit KTA.
- Debitur mencetak form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Kredit yang telah diunduh.
- Debitur mengisi dan melengkapi informasi yang terdapat di dalam form tersebut.
- Debitur menandatangani form tersebut dengan menggunakan materai Rp 6000.
- Debitur melampirkan kelengkapan-kelengkapan dokumen seperti :
- Scan/Foto atas form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit KTA yang telah diisi dan ditandatangani.
- Scan/Foto KTP Debitur.
- Foto tampak depan/swafoto Debitur dengan memegang KTP dan Form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Kredit yang telah diisi dan ditandatangani.
- Scan bukti pendukung lainnya sebagai alasan untuk penangguhan pembayaran kredit seperti Surat PHK, Surat Keterangan dirumahkan sementara, dll.
- Debitur mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen ke email RCUA@hanabank.co.id dengan ketentuan format sebagai berikut:
- Format email: Judul email (Restrukturisasi KEB Hana, Nama Lengkap: .......)
- Nama dokumen disesuaikan dengan isi dokumen yang dilampirkan dan ditambahkan dengan nama lengkap debitur.
Contoh:
- Judul untuk format email: Restrukturisasi KEB Hana, Mawar
- Nama dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:
- Form Pengajuan Penangguhan Pembayaran Kredit - Mawar
- KTP - Mawar
- Swafoto - Mawar
- Surat PHK - Mawar
- Maksimum ukuran dari keseluruhan file adalah 10MB.
- Debitur memastikan nomor telepon/alamat email Debitur yang telah diisi dalam form Penangguhan Pembayaran Kredit adalah benar dan aktif. Hal ini dikarenakan apabila permohonan yang telah diajukan debitur disetujui maka debitur akan menerima informasi lebih lanjut melalui telepon, SMS dan atau media lainnya yang ditetapkan oleh pihak Bank KEB Hana yang berisi mengenai persetujuan restrukturisasi.
- Klik Registrasi untuk mengunduh form penangguhan KTA.
Registrasi Form
______________
KTA
Informasi lebih lanjut mengenai relaksasi kredit dapat menghubungi Call KEB Hana 1-500-021.