
10 Feb 2026
|
TAGS: Promo
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 1 Feb 2026 – 31 Mei 2026
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit Hana Bank Priority berlogo Visa di Banyan Group (“merchant”).
3. Diskon yang akan didapatkan Nasabah adalah 20% untuk reservasi di Banyan Group menggunakan kode voucher: VISABT
4. Seluruh reservasi wajib dilakukan melalui situs resmi Banyan Group sebagai berikut: https://www.groupbanyan.com/visa-year-end
5. Ketentuan reservasi yang berlaku adalah sesuai dengan kebijakan VISA Indonesia dan Banyan Group. Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi website: https://www.visa.co.id/in_id/visa-offers-and-perks/banyan-group/172676
6. Hana Bank, VISA Indonesia, dan merchant berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
7. Segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan manfaat Promo yang diperoleh oleh Nasabah menjadi tanggung jawab penuh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
8. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi:
· Banyan Tree Bintan di +62770693100
· Buahan, a Banyan Tree Escape di +623616208181
· Cassia Bintan di +62770693100
· Homm Laguna Bintan di +62770693111
· Garrya Bianti Yogyakarta di +622742888888
9. Segala hal yang berkaitan dengan ketersediaan reservasi, penetapan harga, dan/atau pemberian diskon sepenuhnya merupakan kewenangan rekanan/merchant dan berada di luar tanggung jawab Hana Bank.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, VISA Indonesia, dan merchant, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).