
5 Jan 2026
|
TAGS: Promo
Syarat & Ketentuan :
1. Program berlaku selama periode 5 - 31 Januari 2026.
2. Flexi Deposit Program (“Program”) berlaku untuk seluruh Nasabah individual PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”).
3. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Jenis dana |
Total penempatan dana |
Jangka waktu penempatan |
Suku bunga Deposito (% p.a gross) |
|
Dana baru |
Minimum Rp100.000.000 |
12 bulan |
5.25% |
Ketentuan penempatan dana:
- Jumlah minimum penempatan dana, mengacu pada tabel skema Program yang tercantum pada formulir keikutsertaan Program yang tersedia pada Jaringan Kantor Hana Bank.
- Jenis dana yang ditempatkan pada Program adalah Dana Baru. Contoh Dana Baru: dana yang berasal dari bank lain maupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Hana Bank.
- Jangka waktu dana baru yang dimaksud adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana baru tersebut dikreditkan pada rekening sumber dana Nasabah.
Ketentuan pengkreditan bunga:
- Nominal bunga akan dikreditkan setiap bulan ke rekening sumber dana, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan dana; atau
- Nominal bunga akan dikreditkan saat jatuh tempo ke rekening sumber dana.
- Jika tanggal pembayaran bunga dan tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu/Minggu/Libur Nasional), maka tanggal pembayaran bunga dan tanggal jatuh tempo akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Pada saat tanggal jatuh tempo, seluruh penempatan dana pada Program termasuk nominal bunga akan otomatis dikreditkan ke rekening sumber dana dan rekening Program akan ditutup secara otomatis.
4. Atas keikutsertaan Nasabah pada Program, maka Nasabah (Khusus Nasabah Baru) akan mendapatkan hadiah tambahan berupa voucher belanja sebagai berikut:
|
Jenis Nasabah |
Hadiah tambahan (net) |
|
Khusus Nasabah baru |
Voucher MAP Rp200.000 *(berlaku kelipatan, maksimal Rp1.000.000/Nasabah) |
Ketentuan hadiah:
- Hadiah tambahan voucher MAP dihitung dari total penempatan dana
- Hadiah tambahan voucher MAP diberikan dan dikirimkan ke Kantor Cabang Hana Bank pembuka rekening Program, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Nasabah melakukan penempatan dana pada Program.
- Masa berlaku voucher MAP sesuai dengan ketentuan yang diinformasikan melalui Kantor Cabang Hana Bank
5. Apabila Nasabah melakukan penghentian Program sebelum jatuh tempo berakhir, maka suku bunga Deposito yang berlaku adalah sebagai berikut:
|
Periode penghentian Program |
Suku bunga program saat penghentian (%p.a gross) |
|
<1 Bulan |
1.00% |
|
1 - < 4 Bulan |
4.25% |
|
4 - < 12 Bulan |
4.50% |
Ketentuan penghentian program sebelum jatuh tempo:
- Total hari akan dihitung sejak tanggal penempatan dana sampai dengan tanggal penghentian Program sebelum jatuh tempo.
- Khusus untuk Nasabah yang memilih jenis pembayaran bunga yang dikreditkan ke rekening sumber dana secara bulanan, maka selisih atas kelebihan nominal bunga yang Hana Bank telah kreditkan ke rekening sumber dana pada periode pembayaran bunga sebelumnya akan didebit kembali dari Nominal Pokok Deposito.
- Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Penghentian Program.
6. Nasabah akan dikenakan pemotongan pajak atas pendapatan bunga Program sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Nasabah akan mendapatkan bukti kepemilikan Program berupa surat konfirmasi yang dicetak oleh Hana Bank setelah rekening Program berhasil dibuka diawal keikutsertaan Program. Jika Nasabah menginginkan untuk melakukan cetak ulang surat konfirmasi tersebut, maka Nasabah dapat mengunjungi Jaringan Kantor Hana Bank.
8. Produk atau Program ini tidak termasuk ke dalam cakupan program suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS yang berlaku.
9. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
10. Nasabah dapat melakukan pengaduan, mengajukan keluhan atau pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 Jam), Whatsapp Call Hana 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB) atau datang langsung ke Kantor Bank terdekat dengan Jam Layanan: 08:00 - 15:00 WIB (Hari Kerja).
11. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Simulasi
|
A. Pembukaan Rekening |
|
Simulasi perhitungan suku bunga saat pembukaan rekening Flexi Deposit. Dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suku bunga adalah 5.25%. |
|
Penempatan Dana pada Deposito |
Rp100.000.000,- |
|
Suku Bunga |
5.25% (pa. gross) |
|
Jangka Waktu |
12 Bulan |
|
Jumlah Hari dalam 12 bulan |
365 hari |
|
Rumus Bunga |
Rp100.000.000 x 365 hari x 5.25% / 365 hari |
|
Bunga Gross |
Rp5.250.000,- |
|
Pajak 20% |
Rp1.050.000,- |
|
Nett estimasi bunga yang diterima nasabah dalam 12 bulan |
Rp 4.200.000,- |
|
B. Penutupan Rekening sebelum jatuh tempo |
|
Simulasi perhitungan bunga saat Nasabah melakukan penutupan Flexi Deposit dengan kondisi < 7 (tujuh) bulan. Total hari adalah 160 (seratus enam puluh) hari dan suku bunga berubah menjadi 4.50%. |
|
Penempatan Dana pada Deposito |
Rp100.000.000 |
|
Suku Bunga |
4.50% (pa. gross) |
|
Kondisi Penutupan Rekening |
<7 Bulan |
|
Jumlah Hari |
160 hari |
|
Rumus Bunga |
Rp100.000.000 x 160 hari x 4.50% / 365 hari |
|
Bunga Gross |
Rp1.972.603,- |
|
Pajak 20% |
Rp398.521,- |
|
Nett estimasi bunga yang diterima nasabah saat penutupan rekening sebelum jatuh tempo |
Rp1.578.082,-
|
Keterangan:
Simulasi perhitungan diatas menggunakan pilihan pembayaran bunga saat jatuh tempo.