Berita & Promosi

Berita & Promosi

Tentang Bank Hana

Promotions

Goal Savings Reward

11 Nov 2025

TAGS: Promo

Syarat & Ketentuan:

1. Program “Tabungan Goal Savings Rewards” berlaku selama periode 1 Desember 2025 - 28 Februari 2026.

2. Goal Savings Reward (Program) berlaku untuk seluruh Nasabah Individual PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank).

3. Nasabah berhak mendapatkan reward setelah memenuhi ketentuan berikut:

● Melakukan pembukaan Tabungan Goal Savings Rewards melalui Jaringan Kantor Hana Bank dengan pilihan jangka waktu penempatan dana pada Program adalah 12 (dua belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, 36 (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam puluh) bulan.

● Melakukan setoran awal pada saat pembukaan rekening dan setoran bulanan sesuai dengan skema program yang berlaku. Skema Program juga tercantum pada Formulir Keikutsertaan Program yang tersedia pada Jaringan Kantor Hana Bank.

4. Ketentuan Setoran Awal dan Setoran Bulanan:

●  Nasabah menyediakan sejumlah dana pada rekening Sumber Dana yang akan digunakan sebagai Setoran Awal sesuai dengan jumlah yang tercantum pada skema Program.

●  Nasabah menyediakan sejumlah dana pada rekening Sumber Dana tiap bulan yang akan digunakan sebagai setoran bulanan sesuai dengan jumlah yang tercantum pada skema Program.

●  Setoran bulanan akan dilakukan secara otomatis dengan mendebit rekening sumber dana dan mengkreditkan Setoran Bulanan tersebut ke rekening Program pada tanggal yang sama dengan pembukaan rekening Program tiap bulannya. Nasabah wajib menyediakan dana Setoran Bulanan maksimal 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal pendebitan.

●  Jika tanggal jadwal Setoran Bulanan jatuh pada hari libur (Sabtu/Minggu/Libur Nasional), maka tanggal pendebitan Setoran Bulanan akan dilakukan di hari kerja berikutnya.

●  Nasabah tidak dapat menyetorkan sejumlah dana secara langsung ke rekening Program.

●  Jika Setoran Bulanan tidak tersedia selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka rekening Program akan ditutup secara otomatis pada bulan ke-4 (empat) plus 1 (satu) hari kerja. Atas penutupan rekening Program ini, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan jumlah yang tercantum pada skema Program.

●  Jika terjadi gagal debit Setoran Bulanan, Bank akan mengirimkan SMS notifikasi ke Nasabah yaitu pada hari kerja berikutnya setelah jadwal pendebitan Setoran Bulanan. SMS akan dikirim sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

5. Ketentuan pengiriman hadiah:

●  Hadiah akan dikirimkan ke alamat Jaringan Kantor Hana Bank dimana Nasabah melakukan pembukaan rekening Program.

●  Hadiah akan diterima oleh Jaringan Kantor Hana Bank maksimal di akhir bulan berikutnya setelah pembukaan rekening Program berhasil dibuka.

●  Jaringan Kantor Hana Bank akan menghubungi Nasabah untuk menginformasikan bahwa hadiah sudah tersedia.

6. Suku Bunga yang didapatkan pada program ini adalah sebesar 0.25% p.a dengan ketentuan pengkreditan bunga sebagai berikut:

●  Pembayaran bunga Program akan dilakukan secara bulanan yang akan dikreditkan ke rekening Program.

●  Jika tanggal pembayaran bunga Program dan tanggal jatuh tempo Program jatuh pada hari libur (Sabtu/Minggu/Libur Nasional), maka tanggal pembayaran bunga Program dan tanggal jatuh tempo Program akan diproses pada hari kerja berikutnya.

7. Pada saat tanggal jatuh tempo, seluruh Dana pada rekening Program, termasuk nominal bunga Program akan otomatis dikreditkan ke rekening Sumber Dana dan rekening Program akan ditutup secara otomatis.

8. Nasabah akan dikenakan pemotongan Pajak atas pendapatan bunga Program sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9. Nasabah akan mendapatkan bukti kepemilikan Program berupa Surat Konfirmasi Elektronik yang dikirimkan oleh Hana Bank melalui email setelah rekening Program berhasil dibuka diawal keikutsertaan Program.

10. Apabila Nasabah melakukan penghentian Program sebelum jatuh tempo, maka:

●  Nasabah akan dikenakan penalti atas hadiah sesuai ketentuan Program.

●  Bunga Program akan dibayarkan sesuai suku bunga yang tercantum pada Formulir Keikutsertaan Program ini.

●  Total hari akan dihitung sejak tanggal penempatan dana sampai dengan tanggal penghentian Program sebelum jatuh tempo.

●  Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Penghentian Program.

11. Program ini tidak termasuk ke dalam cakupan program suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS yang berlaku.

12. Nasabah dapat melakukan pengaduan, mengajukan keluhan atau pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 Jam), Whatsapp Call Hana 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), atau datang langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat dengan Jam Layanan: 08.00 – 15.00 WIB (Hari Kerja).

13. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.

14. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).