Berita & Promosi

Berita & Promosi

Tentang Bank Hana

Promotions

Program Hana Prosperity Reward

19 Jan 2026

TAGS: Promo

Syarat & Ketentuan:

1. Program “Hana Prosperity Reward” berlaku selama periode  2 - 27 Februari 2026

2. Program berlaku untuk seluruh Nasabah Individual PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank).

3. Nasabah berhak mendapatkan reward yang akan diberikan dalam bentuk Cashback setelah memenuhi seluruh ketentuan berikut ini:

      Melakukan pembukaan Deposito melalui Jaringan Kantor Hana Bank sesuai dengan skema program yang berlaku.

      Melakukan pembukaan produk Goal Savings Basic dengan minimum setoran bulanan sebesar IDR 1.000.000 dan jangka waktu minimum 6 (enam) bulan.

4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

Jangka Waktu (bulan)

Nominal penempatan Deposito

Nominal cashback (Gross) / Penalti

Nominal cashback (Nett)

3

IDR 500.000.000

IDR 5.937.500

IDR 4.750.000

IDR 1.000.000.000

IDR 11.875.000

IDR 9.500.000

IDR 2.000.000.000

IDR 23.750.000

IDR 19.000.000

IDR 3.000.000.000

IDR 35.625.000

IDR 28.500.000

IDR 4.000.000.000

IDR 47.500.000

IDR 38.000.000

IDR 5.000.000.000

IDR 59.375.000

IDR 47.500.000

IDR 10.000.000.000

IDR 118.750.000

IDR 95.000.000

6

IDR 500.000.000

IDR 12.500.000

IDR 10.000.000

IDR 1.000.000.000

IDR 25.000.000

IDR 20.000.000

IDR 2.000.000.000

IDR 50.000.000

IDR 40.000.000

IDR 3.000.000.000

IDR 75.000.000

IDR 60.000.000

IDR 4.000.000.000

IDR 100.000.000

IDR 80.000.000

IDR 5.000.000.000

IDR 125.000.000

IDR 100.000.000

IDR 10.000.000.000

IDR 250.000.000

IDR 200.000.000

Ketentuan penempatan dana:

      Jumlah minimum penempatan dana, mengacu pada tabel skema Program yang tercantum pada formulir keikutsertaan Program yang tersedia pada Jaringan Kantor Hana Bank.

      Jenis dana yang ditempatkan pada Program adalah Dana Baru. Contoh Dana Baru: dana yang berasal dari bank lain maupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Hana Bank. Dana baru terhitung maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana masuk.

      Penempatan Deposito Program akan di hold selama jangka waktu Program.

Pilihan jenis pembayaran bunga Deposito Program:

      Nominal bunga Program akan dikreditkan setiap bulan ke rekening Sumber Dana; atau

      Nominal bunga Program akan dikreditkan saat jatuh tempo Program ke rekening Sumber Dana.

5. Cashback diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Nasabah melakukan penempatan dana pada Program dan pada produk Goal Savings Basic dan akan dikreditkan ke rekening sumber dana Nasabah.

6. Jika tanggal pembayaran bunga Program dan tanggal jatuh tempo Program jatuh pada hari libur (Sabtu/Minggu/Libur Nasional), maka tanggal pembayaran bunga Program dan tanggal jatuh tempo Program akan diproses pada hari kerja berikutnya.

7. Pada saat tanggal jatuh tempo, seluruh Dana pada rekening Program, termasuk nominal bunga Program akan otomatis dikreditkan ke rekening Sumber Dana dan rekening Program akan ditutup secara otomatis.

8. Nasabah akan dikenakan pemotongan Pajak atas pendapatan bunga Program sesuai dengan ketentuan peIDR ajakan yang berlaku.

9. Nasabah akan mendapatkan bukti kepemilikan Program berupa surat konfirmasi yang dicetak oleh Hana Bank setelah rekening Program berhasil dibuka diawal keikutsertaan Program. Jika Nasabah menginginkan untuk melakukan cetak ulang surat konfirmasi tersebut, maka Nasabah dapat mengunjungi Jaringan Kantor Hana Bank.

10. Apabila Nasabah melakukan penghentian Program sebelum jatuh tempo, maka:

      Nasabah akan dikenakan penalti atas cashback sesuai ketentuan Program.

      Bunga Program akan dibayarkan sesuai suku bunga yang tercantum pada Formulir Keikutsertaan Program ini.

      Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Penghentian Program.

11. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali Cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah

12.  Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.

13. Program ini tidak termasuk ke dalam cakupan program suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar IDR 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan bunga LPS yang berlaku.

14. Nasabah dapat melakukan pengaduan, mengajukan keluhan atau pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 Jam), WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB) atau datang langsung ke Jaringan Kantor Bank terdekat dengan Jam Layanan: 08:00 - 15:00 WIB (Hari Kerja).

15. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.

16. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).