
20 Apr 2026
|
TAGS: Promo
Syarta & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 23 - 27 April 2026
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit Hana Bank atau LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Tokopedia, Blibli, dan Shopee (“Merchant”)
3. Diskon hingga Rp275.000 berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
Tokopedia: Diskon 7% hingga Rp100.000 dengan minimal pembelanjaan Rp1.000.000 dan menggunakan kode promo HANAPAYDAY untuk 200 transaksi pertama.
Blibli: Diskon 7% hingga Rp100.000 dengan minimal pembelanjaan Rp1.000.000 dan menggunakan kode promo BPDHNLN04 untuk 100 transaksi pertama.
Shopee: Diskon 7% hingga Rp75.000 dengan minimal pembelanjaan Rp750.000 untuk 200 transaksi pertama.
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali diskon untuk masing-masing skema promo selama periode program berlangsung.
5. Segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan manfaat Promo yang diperoleh menjadi tanggung jawab penuh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank dan Merchant berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
7. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media resmi yang ditentukan oleh Hana Bank.
8. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
9. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).