
26 Feb 2026
|
TAGS: Promo
Syarat & Ketentuan:
1. Program berlaku selama periode 28 Februari – 8 Maret 2026.
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit Hana Bank atau LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant tiket.com
3. Program ini berlaku dengan kuota sebagai berikut:
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali diskon dan cashback Blibli Ticket Points (point loyalitas/keanggotaan dalam ekosistem Blibli Tiket) untuk masing - masing kode voucher selama periode program berlangsung
5. Reward hingga Rp1.950.000 berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
Penerbangan:
Hotel, Apartemen, Villa
Cashback akan diterima dalam bentuk Blibli Tiket Points yang berlaku hingga 3 (tiga) bulan setelah pembayaran selesai.
6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
7. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan manfaat Promo yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media resmi yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).